Entri Populer

Minggu, 01 Mei 2011

budi pekerti akhlak mulia


Penerapan Akhlak Mulia Dalam Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa Dan Bernegara: Kasus Implementasi Undang-Undang Sisdiknas E-mail
Written by hendri setiawan
Sejujurnya, kita patu bertanya, sumbangan apakah yang telah diberikan oleh pendidikan nasional selama ini dalam matra pencerdasan bangsa? Jika seperti yang ditemukan oleh ilmuan di bidang psikologi pendidikan, bahwa kecerdasan manusia itu terdiri dari kecerdasan intelektual, kecerdasan emosional, dan kecerdasan spiritual, lantas model kecerdasan seperti apa yang telah dibangun oleh sistem pendidikan kita?

Pertanyaan ini penting untuk diajukan, mengingat harapan dan tumpuan masa depan bangsa banyak dilimpahkan kepada dunia pendidikan. Sejumlah kerusakan dan kemunduran dalam ragam aspek kehidupan, kini dinilai sebagai akibat dari tidak berfungsinya sistem pendidikan kita dalam mengembangkan pribadi-pribadi handal yang memiliki kesadaran diri dan lingkungannya. Pendidikan divonis telah gagal menelorkan pribadi yang mampu melakukan individuasi dan partisipasi. Akibatnya, luaran pendidikan kita bukan hanya miskin dalam kapasitas skill dan intelektual, tetapi juga rapuh dalam karakter dan moral. Problem nasional yang muncul sesudahnya bukan hanya menyangkut pengangguran dan keahlian rendah para alumnus, tetapi juga melebar kepada ancaman kerusakan moral dan kriminalitas. Memang, untuk memperbaiki ketertinggalan dalam hal pertama, konsep link and match selama ini sudah coba diupayakan dalam berbagai bentuk program, tetapi masalah yang terakhir nyaris belum tersentuh secara serius.



Pendidikan Nilai



Bagaimanapun, sekolah dalam sistem pendidikan kita masih memegang posisi yang sangat menetukan bagi perkembangan kepribadian siswa. Secara kuantitatif, siswa kita menghabiskan hampir separuh dari waktunya setiap hari. Amat disayangkan jika waktu sebanyak itu tidak dimanfaatkan untuk merancang program pembelajaran yang khusus ditujukan untuk pembinaan dan pengembangan kepribadian siswa. Dengan menerapkan beberapa model pendidikan kepribadian yang ada, sekolah sesungguhnya dapat dioptimalkan untuk mendidik siwa-siswi-nya lebih manusiawi, dengan pendekatan belajar menyenangkan, dan berorientasi pada pembentukan karakter.

Peningkatan gejala-gejala penyimpangan moral yang terjadi seperti bunuh diri, penyalahgunaan obat terlarang, aborsi di kalangan remaja, seks bebas, dan pelbagai tindak kriminal, marak terjadi di nnegara kita ini. Dalam kaitan ini Thomas Lincona, menulis sebuah buku yang khusus berbicara pendidikan nilai-nilai kepribaddian bagi anak sekolah, "Educating for Character." Dalam buku ini Lincona mengusulkan dua nilai moral dasar yang harus diajarkan kepada siswa di sekolah, yaitu persoalan respect dan responsibility. Respect yang mencakup tiga hal-penghargaan terhadap diri sendiri, terhadap segala bentuk kehidupan, dan lingkungan hidup-merupakan sisi "larangan" moralitas yang mengajarkan apa yang sebaiknya jangan dilakukan. Sedangkan responsibility merupakan sisi "tanggung jawab" yang mengajarkan apa yang seharusnya dilakukan.

John P. Miller (2002), seorang ahli pendidikan dari Ontario Institute for Studies in Northwestern Center, menawarkan sejumlah model pembelajaran yang mampu menumbuhkan daya kreatif siswa sehingga tumbuh menjadi pribadi yang cerdas sekaligus memiliki keluhuran budi. Ia menuangkan gagasannya tersebut dalam sebuah buku berjudul "Humanizing The Class Room; Models of Teaching in Affective Education." Dalam buku tersebut, Miller memperkenalkan 17 model pembelajaran yang dapat dipilih oleh pelaku pendidikan dalam penerapan di kelas sesuai dengan keberadaan anak dan lingkungan yang mengitarinya.

Ketujuhbelas model tersebut dapat dikelompokkan ke dalam empat rumpun model, yakni (1) pengembangan (developmental), (2) konsep diri (self-concept), (3) kepekaan dan orientasi kelompok atau sosial (sensitivity and group orientation), dan (4) perluasan kesadaran (consciousness-expansion). Guru dan praktisi pendidikan di sekolah, selanjutnya dapat memilih model-model tersebut dengan mempertimbangkan dua hal; pertama, tujuan dan kepentingan yang menjadi prioritas bagi guru/fasilitator dalam proses pembelajaran yang ditanganinya. Kedua, dengan memperhatikan dan menyesuaikan struktur dan suasana lingkungan yang mengitari anak didiknya.

Memang, kesadaran dan tanggungjawab untuk menyelamatkan bangsa dari kerusakan dan kebejatan moral, seharusnya tidak hanya dilimpahkan kepada insan dan institusi pendidikan semata. Ini merupakan kerja besar dan mulia serta sangat mendesak, yang wajib dipikul bersama, termasuk oleh elit bangsa yang kini duduk di pentas politik puncak.



Kedudukan Agama

Agama mempunyai kedudukan dan peranan yang sangat penting dan strategis, utamanya sebagai landasan spiritual, moral, dan etika dalam pembangunan nasional. Agama sebagai sistem nilai seharusnya dipahami dan diamalkan oleh setiap individu, keluarga, masyarakat, serta menjiwai kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu, pembangunan agama perlu mendapat perhatian lebih besar, baik yang berkaitan dengan penghayatan dan pengamalan agama, pembinaan pendidikan agama, maupun pelayanan kehidupan beragama.

Di beberapa wilayah Indonesia pernah muncul sejumlah kerusuhan sosial berlatar belakang suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), yang potensial mengancam integrasi bangsa. Kehidupan beragama yang semula berjalan rukun dan harmonis, kini porak-poranda akibat kerusuhan tersebut yang menelan korban harta dan jiwa yang tak terbilang seperti yang terjadi di Kalimantan Barat, Maluku, dan Sulawesi Tengah. Selain itu, kesenjangan antara kesemarakan kehidupan beragama di satu pihak dan perilaku sosial yang bertentangan dengan norma agama di lain pihak, kerapuhan etika dan nilai-nilai agama, terjadinya penurunan akhlak mulia, dan kelemahan sendi-sendi moralitas agama, secara nyata turut menciptakan kerawanan dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Praktik korupsi, kriminalitas, perjudian, perilaku asusila, peredaran dan pemakaian narkoba, dan perilaku permisif yang tidak lagi mengindahkan adab kesopanan dan kesantunan merupakan sebagian bukti rendahnya kualitas pengetahuan, pemahaman, dan pengamalan masyarakat Indonesia terhadap ajaran agamanya.

Dalam kaitan ini, dalam kehidupan bernegara kita perlu (1) memantapkan fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai landasan moral, spiritual, dan etika dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan agar segala perundang-undangan tidak bertentangan dengan moral agama-agama; dan (2) meningkatkan kualitas pendidikan agama melalui penyempurnaan sistem pendidikan agama sehingga terpadu dan integral dengan sistem pendidikan nasional dengan didukung oleh sarana dan prasarana yang memadai.

Berkaitan dengan agama ini, pada era reformasi telah ditetapkan Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menggantikan UU No. 2 Tahun 1989. Undang-undang Sisdiknas mengatakan dalam Pasal 3, bahwa. "Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab".

Agama antara lain berfungsi sebagai sumber motivasi, inspirasi, dan evaluasi kehidupan. Dalam hal ini agama membawa misi profetik, konstruktif dan korektif terhadap kehidupan. Keberagamaan yang diperlukan saat ini -sebagai ekspresi sila pertama Pancasila - adalah yang bersifat etikal yang melahirkan kesalehan sosial. Bukan keberagamaan yang bersifat ritualistik belaka, yang hanya melahirkan kesalehan individual. Melainkan dapat melahirkan insan-insan mulia yang menebarkan kebaikan bagi orang-orang lain dan bukan sebaliknya, menjadi ancaman bagi sekitarnya. Pada sisi yang lain, kebijakan peningkatan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan YME, perlu diarahkan kepada pembentukan akhlak, iman, takwa dan akhlak mulia harus terjadi dalam interelasi integral. pendidikan perlu berorientasi pada pendidikan nilai (value education). Yakni pendidikan yang tidak hanya mengembangkan iptek melainkan juga nilai-nilai ketuhanan dan kemanusiaan.





Pendidikan Pancasila

Pendidikan Pancasila, pendidikan agama, dan pendidikan kewarganegaraan secara simultan diharapkan dapat memancing tumbuhnya kesadaran akan semangat persaudaraan, spirit humanitas dan kedewasaan diri serta kesucian hati (kalbu) harus mengemuka Terlihat dengan jelas bahwa pembinaan kepribadian bangsa menjadi landasan utama sistem pendidikan nasional yang sarat dengan muatan nilai-nilai, yaitu beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia. Salah satu hal yang sering menimbulkan pertanyaan terkait dengan UU tersebut adalah tidak dituangkannya Pendidikan Pancasila secara eksplisit sebagai mata pelajaran atau matakuliah dalam kurikulum. Lalu, di manakah posisi Pendidikan Pancasila dalam sistem pendidikan nasional kita, sementara Pasal 2, menyatakan bahwa "Pendidikan Nasional berlandaskan Pancasila dan UUD 1945"

Kesalehan individual semestinya mewujud menjadi kesalehan sosial. Sosok seperti itulah, yang diperlukan bangsa Indonesia untuk membebaskan dirinya dari keterpurukan dan berbagai jeratan immoralitas, serta kemudian mendorong bangsa kepada kemajuan dan keunggulan. Maka, mata pelajaran atau matakuliah yang menggarap aspek kepribadian seperti pendidikan agama dan pendidikan Pancasila dapat difungsikan sebagai medium untuk membangun manusia sehat. Sehat jasmani, rohani dan sosial. Pada gilirannya, dengan kekuatan kolektif membangun lingkungan hidup kemanusiaan yang sehat pula. Bermuara pada terwujudnya peradaban nilai yang sehat, dan menggantikan peradaban materi yang menggejala.

Oleh karena itu, implementasi Undang-undang Sisdiknas diarahkan pada program Peningkatan Kualitas Pendidikan Agama Pendidikan agama di sekolah umum (TK, SD, SLTP, dan SMU) bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemahaman dan pengamalan ajaran agama bagi siswa guna meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta pembinaan akhlak mulia dan budi pekerti luhur. Sasaran yang ingin dicapai adalah menurunnya pelanggaran etik dan moral yang dilakukan oleh siswa dan mahasiswa, baik di lingkungan sekolah maupun di masyarakat. Kegiatan pokok yang dilakukan adalah (1) menyempurnakan materi pendidikan agama dengan memberikan tambahan bobot pada kehidupan nyata sehari-hari; (2) memasukkan muatan budi pekerti yang terintegrasi dalam mata pelajaran yang relevan di dalam kurikulum pendidikan;



Penutup: Makna Kecerdasan

Menurut Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea ke 4, pendidikan nasional bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa. Kalimat ini-demikian juga dengan sila-sila dalam Pancasila-menunjukkan betapa para pendiri bangsa adalah pemimpin yang visioner, cerdas, dan berkebangsaan serta berwawasan luas. Apakah kecerdasan, visi, dan cita-cita luhur para pendiri bangsa ini sudah tercermin dalam RUU Sisdiknas ?

Kata "mencerdaskan" ini diperluas maknanya dalam tujuan pendidikan nasional menjadi "mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa" Ini merupakan kecerdasan spiritiual, yaitu kesadaran terhadap keberadaan diri sendiri dan kemampuan memahami relasi diri dengan Sang Pencipta. Dengan kecerdasaan ini, manusia bisa memahami dan memaknai kehidupannya sebagai bagian dari suatu rencana besar untuk kebaikan seluruh umat manusia dan kemuliaan Tuhan, dan bukan hanya untuk kepentingan golongan dan agamanya sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar